Postingan

Desain Grafis

 DESAIN GRAFIS Design diterjemahkan sebagai seni terapan, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif lainnya. Dalam sebuah kalimat, kata “desain” bisa digunakan baik sebagai kata benda maupun kata kerja. Sebagai kata kerja, “desain” memiliki arti “proses untuk membuat dan menciptakan obyek baru”. Sebagai kata benda, “desain” digunakan untuk menyebut hasil akhir dari sebuah proses kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk obyek nyata.  Grafika/grafis adalah segala cara pengungkapan dan perwujudan dalam bentuk huruf, tanda, dan gambar yang diperbanyak melalui proses percetakan guna disampaikan kepada khalayak. Contohnya adalah foto, gambar/drawing, Line Art, grafik, diagram, tipografi, angka, simbol, desain geometris, peta, gambar teknik, dan lain-lain. Seringkali dalam bentuk kombinasi teks, ilustrasi, dan warna. Design grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam...

M.excel

Gambar
A.pengertian M.excel Microsoft Excel atau Microsoft Office Excel adalah sebuah program aplikasi lembar kerja yang dibuat dan didistribusikan oleh Microsoft Corporation yang dapat dijalankan pada Microsoft Windows dan Mac OS. Aplikasi ini merupakan bagian dari Microsoft Office. B.Fungsi M.excel Microsoft Excel atau Microsoft Office Excel adalah sebuah program aplikasi lembar kerja yang dibuat dan didistribusikan oleh Microsoft Corporation yang dapat dijalankan pada Microsoft Windows dan Mac OS. Aplikasi ini merupakan bagian dari Microsoft Office. C.Aplikasi yang digunakan 1.Microsoft Excel 2.IBM SPSS 3.Apache Open Office 4.Lotus 1-2-3 5.Abacus 6.LibreOffice  7.Google Sheets 8.WPS SpreadSheets D.Mengenal Lampiran Lembar Kerja M.Excel 1. Office Button terdiri atas perintah New Document, Open, Convert, Save, Save as, Print, Prepare, Send, Publish dan Close. 2. Quick Access Toolbar, terdiri dari tombol yang dapat mempercepat kerja anda. Isinya hampir sama dengan perintah-per...

Fungsi Tombol Keyboard

Fungsi & Kombinasi Tombol Keyboard Ketika kita melakukan pekerjaan dengan komputer, seringkali kita disibukkan dengan beberapa perintah yang harus kita lakukan dengan mouse, keyboard, kombinasi mouse dan keyboard, atau melalui sentuhan di layar (untuk komputer touchscreen). Berikut ini, fungsi tombol atau kombinasi tombol-tombol pada keyboard yang bisa kita lakukan untuk menghemat beberapa kali klik ketika mengetik atau hal-hal lainnya yang kita kerjakan dengan komputer. Ctrl + A : Select All (Pilih semua) Ctrl + B : Bold (Huruf tebal) Ctrl + C : Copy (Menyalin) Ctrl + D : Font (Mengganti jenis huruf) Ctrl + E : Center Alignment (Rata tengah) Ctrl + F : Find (Mencari) Ctrl + G : Go To Ctrl + H : Replace (Mengganti kata-kata terpilih) Ctrl + I : Italic (Huruf miring) Ctrl + J : Justify Alignment (Rata kiri-kanan) Ctrl + K : Insert Hyperlink (Menyisipkan tautan) Ctrl + L : Left Alignment (Rata kiri) Ctrl + M : Increase Indent (Menaikkan indentasi) Ctrl + N : New (Dokumen baru) Ctrl...

Semester 2

Gambar
A. PENGERTIAN SISTEM OPERASI ( OPERATING SYSTEM )   Secara umum, Sistem Operasi diartikan sebagai sebuah Program yang mengatur Perangkat Keras Komputer dan sebagai landasan untuk aplikasi yang berada diatasnya Sistem Operasi juga bertindak sebagai penghubung antara Pengguna dengan Perangkat Keras. Pengertian sistem operasi dapat di lihat dari beberapa sudut Pandang. Berikut uraiannya,   1. Pengguna, Sistem Operasi merupakan alat untuk mempermudah penggunaan komputer. Sistem ini dirancang dengan mengutamakan kemudahan penggunaan. 2. Sistem, Sistem operasi alat yang dapat menempatkan sumber daya efisien. Sistem Operasi merupakan pengatur sumber daya yang menangani konflik permintaan sumber daya secara efisien serta eksekusi aplikasi dan operasi dari alat Input/Output (I/O). Sistem Operasi merupakan bagian program berjalan setiap saat yang disetut dengan kernel 3. Tujuan sistem, Sistem operasi sebagai alat yang membuat komputer lebih nyaman digunakan untuk menjalan apli...

Undang Undang ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, ata...

HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL) Pertemuan 8

Materi 8 Perangkat Lunak     Konsep HaKI   "Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah "Intellectual Property Right" (IPR) Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: "Hak", "Kekayaan" dan "Intelektual". Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan "Kekayaan Intelektual"merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, "Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oieh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.   Aneka Ragam HaKI 1. Hak Cipta (Copyright) berdasarkan pasal I ayat I Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: "Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untu...

MATERI 8,9 DAN 10

Materi 8 Perangkat Lunak     Konsep HaKI   "Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah "Intellectual Property Right" (IPR) Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: "Hak", "Kekayaan" dan "Intelektual". Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan "Kekayaan Intelektual"merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, "Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oieh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.   Aneka Ragam HaKI 1. Hak Cipta (Copyright) berdasarkan pasal I ayat I Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: "Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untu...